Digugat Jhon Allen 9 Tuntutan dan Ganti Rugi Rp 55 Miliar AHY cs Minta Waktu, Hakim Skor Sidang
Lalu, dalam pokok perkara tersebut, ada sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan oleh pihak Jhoni Allen Marbun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Gugatan Jhoni Allen Marbun kini menjalani sidang perdana, terhadap Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun membacakan isi gugatan dengan total 9 tuntutan soal pemecatan kliennya dari keanggotaan Partai Demokrat, adapun pemecatan itu, dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Dalam gugatan ini AHY tidak sendiri sebagai pihak tergugat.
Sebab ada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan kemudian Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.
Seperti dilansir dari Antara bahwa, ada tuntutan dalam provisi yaitu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.
"Kemudian memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum membacakan gugatan.
Lalu, dalam pokok perkara tersebut, ada sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan oleh pihak Jhoni Allen Marbun.
Yakni:
1. Meminta majelis hakim menghukum AHY dkk agar membayar Rp 55,8 miliar secara tanggung renteng. Secara rinci, Rp 55,8 miliar tersebut terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil senilai Rp 50 miliar. Jhoni menyatakan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dikabulkan, uangnya akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.
2. Meminta majelis hakim Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Lalu, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
4. Pihak Jhoni Allen Marbun Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.
5 Selanjutnya, Jhoni Allen Marbun Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.
6. Memerintahkan agar tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
7. Meminta majelis hakim Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.