AWAS KAMU, 2 Kata yang Bikin Oknum Brigadir di Pagaralam Ini Pesan Narkoba ke Bandar: Saya Diancam
Menurut Rustini, polisi yang melakukan undercover buy terhadap kliennya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Pagaralam, Bripka AB (39), harus berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau akibat terlibat kasus narkotika.
Bripka AB ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, Rabu (24/3/2021).
• JIRAYUT Lupa Tanah Air, 3 Tahun Indonesia Tulen Asyik Kumpulkan Harta: Sayang Cuma Sementara
Dalam persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat.
Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp.10.000.000,-
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan saat memesan sabu, Bripka AL menyuruh dengan nada ancaman padanya.
"Dia ancam dengan kata "awas kamu". Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba," ujarnya.
Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.
• Polres OKU Resmikan Ruang Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi
Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.
"Siap salah, yang mulya. Saya menurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu dalam persidangan, Kuasa Hukum Bripka AB, Rustini SH MH justru mempertanyakan kapasitas Bripka AL yang melakukan undercover buy kepada terdakwa.
Menurut Rustini, Bripka AL tak memenuhi syarat dalam melakukan undercover buy sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Sebab berdasarkan ketentuan pasal 79 UU Narkotika yang secara menyatakan, teknik pembelian terselubung harus dilakukan atas perintah tertulis dari penyidikan.
"Yang kami pertanyakan disini, apakah AL selaku undercover memiliki surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Karena saat kami tanyakan, yang pada saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat memberikan jawaban pasti," ujarnya.
• Makna Lagu Kecapi Pajuhan Kehe yang Dinyanyikan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, Camkan