Berita Palembang

Terungkap Penyebab Johan Anuar Menangis di Persidangan, Titis : Capek dengan Proses Hukum

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU, yang menjadikan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar sebagai terdakwa

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Chairul Nisya
Tangkapan layar virtual yang memperlihatkan Johan Anuar Menangis saat Saksi Ahli Berikan keterangan pada Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU, yang menjadikan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar sebagai terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hingga saat ini, persidangan telah sampai pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.

Sidang berjalan secara virtual di Ketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021).

Johan Anuar yang di hadirkan melalui layar telekonfren, secara tiba-tiba menangis.

Kuasa hukum Johan Anuar bukan suara, Titis Rachmawati, mengatakan jika air mata Johan Anuar tak tertahankan lagi karena sudah begitu emosional dalam menghadapi proses hukum yang ini menjeratnya.

"Klien kami sudah sangat capek dengan proses hukum ini yang sudah berjalan dari tahun 2015 lalu.

Benar-benar capek jadi wajar dia emosional, ada sedikit geram, kesal dengan konstruksi hukum yang sengaja diciptakan seperti ini," ujarnya saat ditemui di sela sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Titis beranggapan kasus yang tengah menjerat Johan Anuar terkesan dipaksakan.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Mengingat kasus ini sempat tak lolos dalam proses P21 saat penyelidikan masih dipegang Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Tapi sekarang kasus ini malah lanjut dan masuk ke persidangan.

Jadi memang terlihat klien kami secara politis saja dilakukan tindakan seperti ini. Ini yang sangat kami sesalkan," ujarnya.

Titis Menjelaskan, kasus ini sengaja diciptakan untuk menjegal Johan Anuar dalam mengemban amanah menjadi pemimpin terpilih di Kabupaten OKU.

"Wajar klien kami kesal mengikuti proses ini karena menurut dia proses hukum ini sengaja diciptakan untuk menjegal dia jadi orang terpilih di kabupaten OKU.

Kebetulan sekarang dia diusulkan jadi orang nomor satu di OKU, karena takdir Tuhan," ujarnya.

Terkait diusulkannya Johan Anuar menjadi Bupati OKU menggantikan H Kuryana yang baru meninggal dunia, Titis mengatakan, bila hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, maka harus dilaksanakan.

"Saya sudah dengar bahwa usulan itu sekarang dibawa ke Gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Menurut saya kalau memang peraturan perundang-undangannya seperti itu, maka seharusnya harus dilaksanakan. Karena memang ketentuan dari undang-undang pemerintah Daerah memang harus begitu. Ketika ada yang meninggal, maka digantikan. Meskipun saat ini, orang yang berhak menggantikannya dalam hal ini klien kami, masih mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.

"Menurut kami terkait politis inilah klien kami sampai seperti ini," katanya menambahkan.

Pro Kontra Ditunjuknya Johan Anuar Jadi Bupati OKU, Ketua DPRD : sudah Sesuai UU

Akan Turunkan Kepercayaan Publik, Jika Johan Anuar Terdakwa Dugaan Korupsi Diusulkan Jadi Bupati OKU

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved