Sidang Rizieq Shihab
Majleis Hakim Hanya Izinkan 6 Pengacara dan Jaksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab
Majelis hakim hanya mengizinkan enam tim pengacara terdakwa Rizieq Shihab masuk ke ruang sidang PN Jakarta Timur. Pembatasan juga berlaku bagi jaksa.
SRIPOKU.COM – Sidang terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang digelar hari ini (Selasa, 23/03/2021), majelis hakim hanya mengizinkan enam orang tim kuasa hukum terdakwa masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Begitupula terhadap jaksa, hakim hanya mengizinkan enam jaksa untuk tetap menjaga jarak di ruang persidangan. Menurut jadwal, sidang hari ini untuk mendengarkan eksepsi atau perlawanan terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Rizieq Shihab pada sidang lanjutan ini, akan menghadiri sidang secara virtual di ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Muhammad Rizieq Shihab (55) hari ini menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa. Pendiri FPI atau Front Pembela Islam, kemudian ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 30 Desember 2020, dalam sidang sebelumnya meminta hadir langsung di ruang sidang.
Namun demikian, Rizieq Shihab menghadapi tiga dakwaan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-undang tentang Kekarantinaan, dan larangan berkumpul masa pandemic virus corona atau Covid-19, hakim menetapkan terdakwa menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Tim Pengacara Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang, Kerahkan 1.400 Aparat ke PN Jakarta Timur
Baca juga: Hakim Batasi Jumlah Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Tak Akan Hadiri Sidang
Baca juga: Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab Ditangkap
Dalam sidang ini, Rizieq Shihab akan hadir secara virtual, walaupun dalam sidang menyatakan menolak dan ingin hadir secara langsung.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Rizieq Shihab, menyatakan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara virtual di Ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Sesuai jadwal, sidang digelar hari ini (Selasa, 23/03/2021) Rizieq Shihab menjalani sidang melalui teleconference di Bareskrim Polri.
Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi ini, mejelis hakim membatasi jumlah tim pengacara yang mendamping terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab tidak akan dihadirkan di ruang sidang secara langsung, melainkan secara online.
"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Senin kemarin.
Pembatasan jumlah tim kuasa hukum terdakwa ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
Menanggapi pembatasan jumlah tim kuasa hukum, diantaranya Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pembatasan jumlah kuasa hukum di ruang sidang tersebut tidak akan berpengaruh bagi tim kuasa hukum.
Dikatakan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang hari di di PN Jakarta Timur.
"Besok (hari ini) kami hanya akan menyerahkan eksepsi. Ya, gak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin kemarin.