Sidang Rizieq Shihab

Tim Pengacara Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang, Kerahkan 1.400 Aparat ke PN Jakarta Timur

Terdakwa Rizieq Shihab kembali diadili secara virtual di PN Jakarta Timur untuk menyampaikan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa.

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota/Nur Ichsan
Rizieq Shihab (bersorban putih) menolak persidangan digelar secara online. 

SRIPOKU.COM – Hari ini (Selasa, 23/03/2021) dijadwalkan berlangsung sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) di Pengadilan Jakarta Timur.

Agenda sidang pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa atas dakwaan jaksa terhadap pendiri FPI atau  Front Pembela Islam, kemudian ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 30 Desember 2020.

Rizieq Shihab menghadapi tiga dakwaan pelanggaran protokol kesehatan dan Undang-undang tentang Kekarantinaan, dan larangan berkumpul masa pandemic virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Hakim Batasi Jumlah Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Tak Akan Hadiri Sidang

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab Ditangkap

Rizieq menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan masyarakat saat acara di kompleks Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang ini, Rizieq Shihab akan hadir secara virtual, walaupun dalam sidang  menyatakan menolak dan ingin hadir secara langsung.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Rizieq Shihab, menyatakan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara virtual di Ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Sesuai jadwal, sidang digelar hari ini (Selasa, 23/03/2021) Rizieq Shihab menjalani sidang melalui teleconference di Bareskrim Polri.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang lanjutan pembacaan eksepsi ini, mejelis hakim membatasi jumlah tim pengacara yang mendamping terdakwa.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab tidak akan dihadirkan di ruang sidang secara langsung, melainkan secara online.

"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Senin kemarin.

Pembatasan jumlah tim kuasa hukum terdakwa ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

Menanggapi pembatasan jumlah tim kuasa hukum, diantaranya Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pembatasan jumlah kuasa hukum di ruang sidang tersebut tidak akan berpengaruh bagi tim kuasa hukum.

Dikatakan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang hari di di PN Jakarta Timur.

"Besok (hari ini) kami hanya akan menyerahkan eksepsi. Ya, gak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved