Sidang Rizieq Shihab

Hakim Batasi Jumlah Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Tak Akan Hadiri Sidang

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Rizieq Shihab, kembali membatasi jumlah tim pengacara diruang sidang alasannya untuk menjaga jarak sesuai Pergub

Editor: Sutrisman Dinah
Kompas.com
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab naik pitam karena dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat lalu. Ia menuntut hadiri sidang secara langsung 

SRIPOKU.COM --- Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membatasi jumlah tim pensihat hukum masuk ke ruang sidang di PN Jakarta Timur.

Sesuai jadwal, sidang digelar besok (Selasa, 23/03/2021) terdakwa Rizieq Shihab (55) tetap menjalani sidang secara virtual melalui teleconference di Ruang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, akan kembali digelar. Rizieq akan menjalani sidang dua perkara yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab tidak akan dihadirkan di ruang sidang secara langsung, melainkan secara online.

Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan

Baca juga: Video Hoaks Narasi Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab, Pengacara “No Comment”

"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex seperti dikutip Tribunnews.com di Jakarta, Senin (22/03/2021).

Alex mengatakan, kehadiran dari tim kuasa hukum mantan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi kehadiran dalam ruang sidang.

Menurut Alex, pembatasan jumlah tim penasihat hukum itu untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

"Masih, penasihat hukumnya dibatasi perwakilannya saja. Mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," kata Alex.

Baca juga: Insiden Walk Out Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Advokat Harus Profesional dan Jaga Etika

Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”

Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah selaku anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa pembatasan jumlah kuasa hukum di ruang sidang nantinya tidak akan berpengaruh bagi pihaknya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang lanjutan besok di PN Jakarta Timur.

"Besok kami hanya akan menyerahkan eksepsi. Ya, gak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "kehadiran-kuasa-hukum-rizieq-shihab-kembali-dibatasi-saat-sidang-lanjutan-besok"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved