KPU PALI Aktifkan Kembali PPK dan PPS, Rekrut Kembali KPPS
Ketua KPU PALI, Sunario menjelaskan bahwa beberapa persiapan dilakukan jelang pelaksanaan PSU di empat TPS, tiga desa dan dua kecamatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALI - Terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Penunal Abab Lematang Ilir (PALI) langsung melakukan persiapan.
Ketua KPU PALI, Sunario menjelaskan bahwa beberapa persiapan dilakukan jelang pelaksanaan PSU di empat TPS, tiga desa dan dua kecamatan.
Persiapannya, seperti pendanaan serta rekrutmen baru Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Pemda PALI untuk pembiayaan PSU nanti. Untuk anggaran lagi disusun oleh bagian perencanaan," ungkap Sunario, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, sementara ini pihaknya akan kembali melakukan pengaktifan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Petugas KPPS yang tanggal 9 Desember 2020 kemarin tidak akan kita gunakan lagi, kita akan rekrut yg baru," katanya.
"PPK dua kecamatan, PPS tiga desa dan KPPS 4 TPS, akan segera kita lakukan pengaktifan PPK dan PPS, untuk KPPS akan kita rekrut baru," tambahnya.
Sementara logistik Pilkada, pihaknya sudah menyiapkan lembar surat suara Dimana, mata pilih keseluruhan di 4 TPS ini berjumlah 1564 suara.
"Kita siapkan 2 ribu surat suara yang sudah dicetak. Dari 4 TPS dilakukan PSU. Tinggal persiapan yang lainnya, seperti melengkapi formulir C Pleno, Formulir Salinan, Daftar Hadir dan lain-lain," katanya.
Nantinya suara yang sudah ditetapkan dan yang diperoleh masing-masing Paslon di 4 TPS itu akan dihapuskan.
Kemudian, dilakukan PSU lalu akan kembali di kalkulasikan dengan perolehan suara yang ada.
Terkait pelaksanaan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama KPU Sumsel dan KPU RI.
"Yang jelas. Insyaallah dalam 30 hari kedepan akan langsung kita gelar. Tinggal kita rapat kepastian bersama KPU Sumsel dan KPU RI," ujarnya
Hal demikian menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.
Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.
Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.(cr2)
