2 Terdakwa Dugaan Korupsi Lelang Jabatan di Pemkab Muratara Akui Salah, Minta Hakim Vonis Ringan

"Dimana jika majelis mengakui terdakwa merupakan JC dan terpenuhi, maka dapat dijatuhi hukuman percobaan. Semogaa hakim bisa mengabulkan,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tangkapan layar sidang Tipikor, atas nama dua terdakwa perkara dugaan korupsi Lelang Jabatan di Muratara, Senin (8/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, kuasa hukum dari kedua terdakwa dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkab Muratara meminta terdakwa divonis hukum seringan-ringannya.

Hal tersebut disampaikan di sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (22/3/2021).

Pada sidang kali ini, terdakwa Riopaldi Okta Yuda yang saat itu sebagai Bendahara Uji Kompetensi Lelang Jabatan Muratara diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara langsung.

Devi Harianto Optimis Menang PSU Pilkada 2020 PALI di 4 TPS, Kalau Mau Perubahan ya Sekarang Saatnya

"Saya menyesal dan mengakui terlibat dalam perkara lelang jabatan Muratara, saya dengan hormat meminta pada majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman seringa-ringannya pada diri saya yang sudah terlibat ini," ujar Riopaldi melalui sambungan telekonfren.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Riopaldi, Arief Budiman SH MH membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dimana Arief menegaskan jika terdakwa Riopaldi merupakan Justice Collaboration (JC) dalam perkara ini.

"Dimana jika majelis mengakui terdakwa merupakan JC dan terpenuhi, maka dapat dijatuhi hukuman percobaan.

Maka dari itu kami selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman percobaan," jelas Arief.

Selain itu kuasa hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan uang ganti rugi negara dimana jika pun harus mengganti rugi sebesar 5,9 juta saja.

28 Ton Ikan Giling belum Dibayarkan, Warga Jawa Tengah Laporkan Bos Ikan di Palembang ke Polisi

"Karena pada dasarnya Riopaldi hanya menerima uang 950 sebagai upah sebagai panitia dan 5 juta yang dia gunakan untuk oprasional penggunaan mobil selama kegiatan," jelasnya.

Diwaktu yang sama, kuasa hukum Hermanto, Afif Batubara SH Juga membacakan pembelaannya.

Yang mana pembelaannya menyatakan bahwa Hermanto merupakan orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

"Kami memohon pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya. Menurut undang-undang dengan hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

Adapun yang patut menjadi pertimbangan hukum, adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah menggembalikan sejumlah uang, sebagai bentuk kesadaran dan penyesalan terdakwa.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terdakwa Riopaldi Okta Yuda dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved