28 Ton Ikan Giling belum Dibayarkan, Warga Jawa Tengah Laporkan Bos Ikan di Palembang ke Polisi
Irawan warga Rembang Jawa Tengah melaporkan seorang bos ikan asal Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merasa telah ditipu hingga mengalami kerugian Rp 700 juta, Irawan warga Rembang Jawa Tengah melaporkan seorang bos ikan asal Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (22/3/2021) siang.
Korban menunjuk kuasa hukum dari Tim LBH Musi Bersatu untuk membuat laporan polisi, yakni Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH, dan Tara Febri Ramadan SH MH.
Menurut kuasa hukum korban, Tara Febri Ramadan SH MH, terlapor berinisial AH merupakan bos ikan yang ada di kawasan Pasar Ikan Jakabaring Palembang.
Kasus itu terjadi pada tanggal 23 November 2019 yang sekarang telah berlangsung dua tahun.
• DIKENAL Gudangnya Bidadari, di Negara Ini,Uang Rp 100.000 Bisa Boking 7 PSK Belia:Termurah di Dunia
"Klien kami mengirimkan ikan sebanyak 28 ton berupa ikan giling dikirim 4 kali pengiriman. Total uangnya itu sekitar Rp 700 juta," katanya
Dilanjutkannya lagi dia melaporkan HS karena hingga sekarang setelah barang dikirim belum dibayarkan.
Padahal perjanjian setelah barang datang paling lambat 7 hari pembayaran akan dilakukan.
"Sampai tahun 2021 ini klien kami belum dibayar. Tidak hanya ikan saja, terlapor juga meminta barang berupa fiber dan basket jenis keranjang ikan belum juga dibayarkan," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Lantaran kasus ini dinilai telah melanggar hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
• Belum Sebulan jadi Wakil Bupati, Inayatullah Dipercaya Pimpin DPD NasDem Muratara, Ini Visi Misinya
"Semoga kasus ini cepat dituntaskan oleh pihak kepolisian," terangnya.
Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Muhammad Abdullah, membenarkan laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
"Benar laporan korban sudah diterima, dan segera akan ditindak lanjuti Unit Reskrim," katanya