Ngabalin Punya Jabatan di KKP

Sempat Jadi Polemik,Ternyata Ngabalin Punya Jabatan di KKP dan Ikut Edhy ke Hawai Sebelum Ditangkap

Pertanyaan besar pernah muncul kenapa saat penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di bandara Soekarno-Hatta ada Ali Ngabalin

Editor: Salman Rasyidin
Kolase Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Seno/Junianto Hamonangan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Edhy Prabowo. 

Tiga orang staf pembantu menteri seperti Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar ditunjuk sebagai staf ahli karena dinilai berperan besar membantunya saat duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI.

"Saya mengajak saudara Safri Muis, Saudri Putri, dan TB Yanuar karena dulu sewaktu saya jadi anggota DPR-RI selama tiga periode, di periode ke dua mereka membantu saya menjadi ketua komisi IV DPR RI," kata Edhy.

Sehingga saat dirinya diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo, ia mengusulkan nama-nama tersebut kembali ikut bersamanya membantu di kementerian.

"Mereka membantu saya disemua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," jelasnya.

Sedangkan staf khusus atas nama Andreau Misanta Pribadi ditunjuk Edhy karena alasan politis.

Sebab Andreau merupakan tim sukses kubu Joko Widodo.

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra yang mana pada Pilpres 2019 kemarin adalah lawan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin berharap dengan penunjukan orang dari kubu Jokowi, bisa menghilangkan kesan menguasai setelah dirinya diminta menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sementara secara politis untuk supaya saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut dua yang seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai," katanya.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved