Berita Palembang

Selebgram Palembang Laporkan 2 Rekannya ke SPKT Polda Sumsel, 'Mereka Menusuk Saya dari Belakang'

Seorang selebgram Palembang, yakni Alnaura Karima Pramesti (29) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Alnaura Karima Pramesti (29) bersama kuasa hukumnya Randi Aritama SH serta rekannya saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang selebgram Palembang, yakni Alnaura Karima Pramesti (29) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kedatangannya bersama kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pencemaran nama yang dialaminya yang dilakukan oleh dua orang selebgram di Palembang yakni Y dan M.

Laporannya sendiri saat ini sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dangan nomor laporan kepolisian STTLP/277/III/2021/SPKT Polda Sumsel.

Dikatakan Alnaura usai membuat laporan didampingi kuasa hukumnya yakni Randi Aritama SH, dilaporkannya kedua orang selebgram berinisial Y dan M tersebut karena mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Diduga hal tersebut lantaran adanya persaingan bisnis yang sedang digelutinya.

"Kedua terlapor ini melakukan pencemaran nama baik atau fitnah dan di posting di akun keduanya," kata Alnaura, Minggu (21/3/2021).

Tak hanya melalui media sosial, kedua terlapor juga mengundang salah satu stasiun televisi untuk menjelek-jelekan dirinya.

Tak hanya seorang diri, rekan Alnaura juga diketahui menjadi korban dari nyanyian terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

"Bukan hanya saya, ada rekan saya juga yang menjadi korbannya. Jadi tidak hanya saya saja yang membuat laporan, tetapi kami sama-sama membuat laporan yang serupa dengan terlapornya sama," lanjut Alnaura.

Dirinya tidak menyangka kedua selebgram tersebut bisa melakukan hal tersebut, terlebih lagi Alnaura diketahui mengenal sosok dua orang selebgram itu.

"Mereka ini menuduh kalau kami tidak membayar nota pembelian barang yang dimuat di instagram bahkan di acara TV. Ya kaget, tidak menyangka kalau mereka menusuk saya dari belakang," lanjut perempuan ini.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor mengatakan akibat kejadian ini, pelapor pun mengalami kerugian materil dan immateril.

Bahkan dikatakannya, kerugian dari pencemaran nama baik yang dialami pelapor hingga ratusan juta rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved