Berita Palembang
Pemilik Cuek Langgar Prokes, Satu Kafe di Kambang Iwak dan Satu di Jakabaring Dapat Kartu Kuning
Dua surat peringatan 'kartu kuning' pun dilayangkan ke dua pemilik kafe dalam giat memutus rantai covid-19 tersebut.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim gabungan dari Satpol PP, unsur TNI Polri, Sabtu (20/3/2021) malam, menggelar razia di sejumlah kafe yang ada di Kota Palembang.
Razia yang dilakukan ini dalam rangka menegakkan disiplin prokes di masa pandemi covid-19 di tempat keramaian.
Dalam razia yang dilakukan, masih banyak didapati kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang berkumpul dan tidak mentaati protokol kesehatan covid-19 saat berkumpul di cafe seperti menjaga jarak dan menggunakan masker saat berkumpul.
Selain itu juga tidak ada ketegasan dari pemilik kafe tentang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti dalam rangka memutus mata rantai covid-19.
"Semalam kita melakukan razia gabungan yang bertitik di Polrestabes Palembang melibatkan Polri, TNI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, Minggu (21/3/2021).
Kelengkapan kafe berupa surat izin usaha serta kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan semuanya tak luput dari razia petugas.
Dalam razia tersebut, sebanyak dua kafe diberikan teguran oleh petugas karena tak mentaati protokol kesehatan covid-19.
Dua surat peringatan 'kartu kuning' pun dilayangkan ke dua pemilik kafe dalam giat memutus rantai covid-19 tersebut.
"Ada dua kafe yang kedapatan, dikenakan sanksi berupa 'kartu kuning' karena dinilai tim gabungan melanggar Prokes," katanya
Dua kafe di kawasan rawan perkumpulan yang mendapat kartu kuning yakni, kafe di kawasan Kambang Iwak, Ilir Barat I dan satu lagi di kawasan Jalan H Bastari, Jakabaring Palembang.
Apabila masih mengulangi kesalahan serupa, maka kafe yang bersangkutan akan diberikan 'kartu merah' yang berarti penutupan tempat usaha yang menimbulkan keramaian tersebut.