Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin
Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
• Lima Pekerja Tambang Tambah Daftar Kasus Covid-19, Update Virus Corona di PALI 21 Maret
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.
Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.
