Breaking News

Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi korban rudapaksa. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga yang usianya masih dikategorikan sebagai anak-anak meminta aparat kepolisian terus mengusut laporan korban yang dirudapaksa kakak iparnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan korban asal Kabupaten Banyuasin itu melalui penasehat hukumnya yang mendatangi Polres Banyuasin pada Minggu (21/3/2021).

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

AUREL UNGKAP PAHITNYA Ditinggal Ibu Kandung,Setiap Hari Pipi Masak Mie Instan: Sosok Ayah Hebat

Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun.

Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.

Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.

Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.

Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.

"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.

Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida.

BERKAS Tak Lengkap, YASONNA LAOLY Ultimatum Kubu KLB Moeldoko, 23 Maret Batas Akhir

Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.

Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.

"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.

Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.

Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.

Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT,"  cerita korban.

Lima Pekerja Tambang Tambah Daftar Kasus Covid-19, Update Virus Corona di PALI 21 Maret

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki  yang kini berusia 3 tahun.

Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.

Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya. 

ilustrasi
Update 21 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved