Jenis Penyakit Penyerta

Perhatikan Jenis Penyakit Penyerta yang Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

Masih banyak keraguan masyarakat terkait penderita apa saja yang tidak boleh divacsin covid-19.

Editor: Salman Rasyidin
shutterstock via Kompas.com
PB PAPDI kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19, dengan penyakit penyerta alias komorbid. 

SRIPOKU.COM—Masih banyak keraguan masyarakat terkait penderita apa saja yang tidak boleh divacsin covid-19.  

Sebab, selama ini banyak beredar informasi ada sejumlah penyakit penyerta yang belum bisa divaksin seperti penderita asma, alergi obat dan lainnya.

Menjawab keraguan tersebut sebagaimana WARTAKOTALIVE, bahwa - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19, dengan penyakit penyerta alias komorbid.

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas lmunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Ada pun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung, dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.

Berdasarkan hal tersebut, perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam lndonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19 (Coronavac).

Rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi Covid-19, sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.

3. Bukti llmiah yang terus berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi COVlD-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.

4 Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Individu dengan kondisi di bawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan keterangan yang tercantum.

1. Penyakit Autoimun

Individu dengan penyakit autoimun layak mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter merawat.

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)

Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin Covid-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi Covid-19.

Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.

Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang memiliki fasilitas lengkap.

3. Alergi obat

Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antiblotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin, agar menjadi perhatian, terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut.

Namun, vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi.

4. Alergi makanan

Tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19.

5. Asma

Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19

6. Rinitis alergi

Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

7. Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin layak diberikan.

Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi Covid-19.

Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

8. Dermatitis atopik

Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

9. HIV

Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin Covid-19.

10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

11. lnterstitial Lung Disease (lLD)

Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

12. Penyakit Hati

Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresivisitas penyakit hati.

Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.

Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. lnoctivoted vocclne (seperti Coronavac) lebih dipilih pada asien sirosis hati.

13. Transplantasi Hati

Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan, dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

14. Hipertensi

Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.

15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non Dialisis

Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid- 19, karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain, di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

16. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)

Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid- 19, karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain, di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

17. Transplantasi ginjal

Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis mointenonce dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19.

Mengingatm risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Catatan:

Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengonsumsi imunosupresan dosis induksi, dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

18. Gagal Jantung

Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.

19. Penyakit jantung koroner

Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

20. Aritmia

Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi.

21. Gastrointestinal

Penyakit-penyakit gastrointestinal selainlnflammotory Bowel Diseose (lBD) akut layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun, sebaiknya vaksinasi ditunda.

Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease).

Dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.

22. Diabetes Melitus Tipe 2

Kecuali dalam kondisi metabolik akut.

23. Obesitas

Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat

24. Hipertiroid dan Hipotiroid (baik Autoimun atau unnon-autoimun)

Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin Covid-19.

25. Nodul tiroid

Diperbolehkan diberikan vaksin Covid-19 jika klinis tidak ada keluhan.

26. Kanker darah

Kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya.

Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu, sebelum pemberian vaksin Covid-19.

27. Donor darah (Darah lengkap/ Whole blood)

Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca-vaksinasi, apabila tidak terdapat efek samping

28. Penyakit Gangguan psikosomatis

Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tata laksana medis.

Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunizationStress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko.

Seperti, usia 10-19 tahun, riwayat terjadi sinkop vaso-vagal pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan.

Untuk penyintas Covid-19 sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin.

Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Coronavac (misalnya statin, antiplatelet, dll).

Individu yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor plasma konvalesen.

"Apabila terdapat keraguan, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat," tulis surat rekomendasi PAPDI yang diterima Tribunnews, Jumat (18/3/2021). (Rina Ayu)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/19/orang-yang-mengidap-28-jenis-penyakit-penyerta-ini-boleh-divaksin-covid-19-termasuk-hiv-dan-asma?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved