Partai Demokrat Massa AHY Datangi Polda dan Polrestabes Palembang, Kubu Moeldoko Mau Dirikan Kantor
"Kami melarang penggunakan atribut bagi mereka yang mengikuti KLB yang inkonstitusional tersebut," tegas Ketua Badan Pembinaan OKK.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
Lapor wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna mengantisipasi penyalahgunaan atribut partai pasca digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di daerahnya masing-masing, jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Sumsel serentak menyampaikan surat pengaduan terkait kisruh di Partai Demokrat dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel, Jumat (19/3/2021).
"Kami melarang penggunakan atribut bagi mereka yang mengikuti KLB yang inkonstitusional tersebut," tegas Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) Firdaus Hasbullah SH, bersama Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel MF Ridho ST MT, Ir Hj Holda, Gani Subit, Dodi SH usai menyerahkan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumsel, Jumat (19/3/2021).
Pengaduan diterima Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Hisar Sialagan dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Iraliansyah dan Wadir Intelkam Polda Sumsel, AKBP Dwi Mulyanto
• Ibu Tak Kuasa Lanjutkan Wudhu Begitu Dengar Kabar Anak Meninggal: Dia Itu Tulang Punggung Keluarga
Menurut Firdaus yang juga berprofesi sebagai advokat, aksi pengaduan dilakukan secara serentak di Sumsel ini sebagai bentuk untuk mempertahankan marwah partai yang sah di bawah kepemimpinan AHY dan mengantisipasi penyalahgunaan atribut partai di masing-masing daerah.
"Mereka yang KLB abal-abal ini mau mendirikan kantor di setiap tingkatan daerah. Makanya gerakan ini dilakukan serentak," kata Firdaus Hasbullah yang mantan Presiden Mahasiswa UMP.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pada waktu yang bersamaannya juga dilakukan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Palembang yang mendatangi Kapolrestabes Kota Palembang untuk menyampaikan Surat pengaduan terkait kisruh di Partai Demokrat dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta demi menjaga kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Pengurus serta kader Partai Demokrat DPC Kota Palembang menyatakan tetap solid dan setia pada hasil Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta.
• JEMAAH MASJID Geger, Ada Paket Diletakkan di Luar:Saat Dibuka, Kaget Meloncat, Potongan Kaki Manusia
Dimana Kementrian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan dengan No. M.HH-15 AH.11.01 Tahun 2021 dan AD/RT No.M.HH. 09-AH.11.01 Tahun 2020 serta telah diterbitkannya dalam Berita Negara RI No.15 Tanggal 15 Pebruari 2021 menyatakan Ketua Umum yang di Akui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada kesempatan ini Ketua DPC Partai Demokrat Palembang H.Harnojoyo yang diwakili Sekretaris Anton Nurdin mengatakan ada beberapa point yang ada di surat pengaduan ini.
Anton mengungkapkan bahwa adanya pemakain atribut serta lambang Partai Demokrat secara Ilegal serta patut diduga adanya pihak-pihak tertentu secara ilegal akan mengatasnamakan Pengurus Partai Demokrat membentuk kepengurusan DPD,DPC dan membuka kantor dengan menggunakan atribut tersebut.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
• Tangis Pilu Istri Korban Penambang Emas di Jambi, Rumah Baru Hasil Cari Emas Belum Sempat Ditempati
“Kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres V telah dinyatakan Sah yang dituangkan dalam surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM No. M.HH-15 AH.11.01 Tahun 2021 yang menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” ungkap H Anton Nurdin.