Partai Demokrat Massa AHY Datangi Polda dan Polrestabes Palembang, Kubu Moeldoko Mau Dirikan Kantor

"Kami melarang penggunakan atribut bagi mereka yang mengikuti KLB yang inkonstitusional tersebut," tegas Ketua Badan Pembinaan OKK.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel MF Ridho ST MT bersama Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) Firdaus Hasbullah SH, Ir Hj Holda, Gani Subit, Dodi SH menyerahkan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumsel, Jumat (19/3/2021). 

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palembang membeberkan pelanggaran yang dilakukan kubu KLB yang dinilai abal-abal ini.

“Sedangkan untuk pemakaian dan penggunaan Atribut dan Lambang Partai Demokrat telah diatur di AD/ART No.M.HH. 09-AH.11.01 Tahun 2020, jadi jika ada penyalahgunaan akan dikenakan sanksi Pidana,” kata Anton Nurdin yang juga berprofesi sebagai advokat di Kota Palembang.

Kepala SPKT Polres Kota Palembang Kompol. E.Simanjuntak  yang menerima surat pengaduan ini mengucapkan  terima kasih atas informasi yang diberikan Partai Demokrat Kota Palembang, Polrestabes Palembang siap mensosialisasikannya dan siap melakukan komunikasi jika ada hal-hal yang menyangkut legalitas Partai Demokrat di Kota Palembang.

Penyebab Krisdayanti tak Hadiri Prosesi Siraman Aurel Terungkap, Wajah KD Jadi Sorotan Netizen

“Sekali lagi mewakili Kapolrestabes Palembang mengucapkan terima kasih, kami menerima informasi  yang disampaikan pengurus  Partai Demokrat Kota Palembang, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol E Simanjuntak.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved