Mengenal Istilah Intervensi dan Jenis-jenisnya yang Sering Diucapkan Hakim Pada Sidang Perdata

Mengenal istilah intervensi yang kerap disebut hakim pada sidang perdata. Ternyata, punya tiga jenis.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi SH MH, ketika menjelaskan tentang pengertian intervensi yang kerap disebut hakim pada sidang perdata. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyak sekali kata atau istilah yang sering muncul dalam sebuah persidangan baik perkara perdata maupun pidana.

Diantarnya istilah yang kadang terdengan dalam sidang perkara perdata yakini Intervensi.

Lantas, apa itu Intervensi?

Baru 3 Hari Kerja, ART Pamit Pulang Kampung Anak Sakit, Majikan Kaget Saat Cek Lemari

Seperti yang dijelaskan oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, secara umum Intervensi merupakan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak baik perorangan, golongan atau negara untuk mewujudkan tujuan pihak yang diintervensi.

"Kata intervensi sering di jumpai dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri," ujar Sahlan Efendi, Jum'at (19/3/2021).

Sahlan menjelaskan Intervensi di persidangan perdata adalah adanya pihak luar atau pihak ketiga ikut masuk sebagai pihak dalam berperkara.

Ikutnya pihak ketiga tersebut baik atas kemauan sendiri atau ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara.

Juara 3 Usai Menang Adu Penalti dari Tim Muba, Tim Futsal Palembang Kebanjiran Ucapan Selamat

Jenis intervensi pada sidang perdata:

1.Voeging

Ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara perdata untuk membela kepentingan salah satu pihak yaitu penggugat atau Tergugat. Ini dikenal dengan istilah Voeging.

2. Tussenkomst

Ikut sertanya pihak ketiga atas kemauan sendiri membela kepentingannya sendiri, tidak memihak salah satu pihak. 

Ini dikenal dengan istilah Tussenkomst.

3. Vrijwaring

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved