Mengenal Istilah Intervensi dan Jenis-jenisnya yang Sering Diucapkan Hakim Pada Sidang Perdata

Mengenal istilah intervensi yang kerap disebut hakim pada sidang perdata. Ternyata, punya tiga jenis.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Efendi SH MH, ketika menjelaskan tentang pengertian intervensi yang kerap disebut hakim pada sidang perdata. 

Ikutnya pihak ketiga karena selama proses persidangan ditariknya salah satu pihak baik dari Penggugat atau Tergugat untuk menanggung pihak yang menarik.

Dikenal dengan istilah Vrijwaring.

KAPOLDA Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya Membuka Lat Kat Puan Dai, Diikuti Babinsa dan Babinkamtibmas

Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding.

Akan tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan perkara pokok. 

Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient (pihak intervensi) tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri. 

Apabila permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabungkan permohonan intervensi ke dalam perkara pokok.

Badminton Gubernur Super Series 2021 di Pagaralam, Pelajar di Lahat & Empat Lawang Segeralah Bersiap

Dalam suatu gugatan perdata, orang yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang memiliki kapasitas yang tepat menurut hukum. 

Begitu juga dengan menentukan pihak tergugat, haruslah mempunyai hubungan hukum dengan pihak penggugat dalam perkara gugatan perdata yang diajukan. 

Kekeliruan bertindak sebagai penggugat maupun Tergugat dapat mengakibatkan gugatan tersebut mengandung cacat formil. 

Cacat formil dalam menentukan pihak Penggugat maupun Tergugat dinamakan Error in Persona.

Pada prakteknya sidang perdata dilaksanakan di Pengadilan Negeri untuk wilayah Palembang sendiri, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Sungai Pangeran, Kota Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved