Sidang Rizieq Shihab
Insiden Walk Out Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Advokat Harus Profesional dan Jaga Etika
Kontroversi insiden aksi walk out terdakwa Rizieq Shihab dan pengacara mendapat tanggapan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
SRIPOKU.COM --- Kontroversi insiden aksi walk out, keluar dari ruang sidang, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) dan pengacara mendapat tanggapan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 terdakwa Rizieq Shihab, diwarnai kericuhan yang berbuntut meninggalkan ruang siding atau walk out. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa kemarin, sempat membuat majelis hakim berang.
Terdakwa Rizieq Shihab beserta tim pengacaranya, memutuskan untuk walkout dari persidangan. Mereka menolak sidang diselenggarakan secara virtual dan terdakwa tidak dihadirkan di ruang siding.
Terdakwa dihadirkan di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Rizieq Shihab meninggalkan ruang siding virtual, ia meminta dihadirkan di ruang sidang di PN Jakarta Timur.
Baca juga: APA Contempt of Court? Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat
Di ruang sidang, tim pengacara Rizieq Shihab bereaksi, dan sempat berteriak di ruang sidang sambil menunjuk jaksa dan majelis hakim.
Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, ditanggapi Peradi sebagai induk organisasi pengacar.
Wakil Sekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.
Peradi pun menegaskan, penasehat hukum bisa dikenai sanksi apabila bertindak tidak sopan selama proses persidangan.
"Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika," kata Azas Tigor Nainggolan seprti dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/03/2021).
Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab
"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," katanya seperti diungkapkan tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis pagi.
Tanggapan Mahfud MD
Tak hanya Peradi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tak mengomentari jalannya sidang perdana itu.
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, menyerahkan insiden walkout tersebut kepada jaksa dan majelis hakim.
Dikatakan, insiden walkout dari ruang sidang meruupakan ranah teknis persidangan.
"Oh itu (insiden walk out) biar diurus oleh jaksa saja. Terlalu teknis lah kalau saya bicara itu. Kan ada hukum acaranya," kata Mahfud, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab ini kemudian dinyatakan ditunda sampai besok (Jumat, 19/03/2021).
Majelis hakim menngatakan, setelah majelis bermusyawarah, sidang akan tetap dilakukan secara daring (online) sama seperti sidang perdana.
Kronologi Insiden Walk Out
Suasana sidang berlangsung tegas, ketika hakim membuka sidang dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Begitupula Rizieq Shihab, menyatakan tidak ingin melanjutkan sidang perkara kelima dengan Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
Tim penasehat hukum Rizieq pun berteriak dan menunjuk-nunjuk kea rah jaksa dan majelis hakim, permintaan tim pengacara tidak dikabulkan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Khadwanto, menolak permintaan terdakwa.
Majelis hakim tetap akan menjutkan persidangan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," kata Khadwanto.
Tim kuasa hukumnya dan terdakwa Rizieq Shihab tetap ingin persidangan secara langsung.
Tredakwa merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur, dan menyatakan bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq Shihab dalam sambungan telekonferensi.
Rizieq mengatakan, jika dirinya tetap dihadirkan langsung, maka ia beserta penasehat hukum menyatakan tak akan mengikuti persidangan.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang. Saya akan keluar dari ruang ini, dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” katanya.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Tim penasehat hukum yang hadir PN Jakarta Timur, pun menyampaikan protes sehingga ruang persidangan menjadi gaduh.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "tanggapi-drama-walkout-sidang-rizieq-peradi-bela-klien-advokat-harus-profesional-dan-beretika"