Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muaraenim Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) usai melayangkan kasasi setelah hakim memberikan vonis bebas untuk Sumadi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim anggota Sera Ricky Swari S SH dan Provita Justistia SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Tiara Pratidhina SH MH dan Mayorudin Febri SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melakukan penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.