Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muaraenim Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) usai melayangkan kasasi setelah hakim memberikan vonis bebas untuk Sumadi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim beberapa waktu yang lalu, seorang terdakwa kasus pembunuhan bernama Sumadi (64) terancam kembali masuk bui.
Pasalnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) usai melayangkan kasasi setelah hakim memberikan vonis bebas untuk Sumadi.
Sumadi, yang tinggal di kawasan Kecamatan Lawang Kidul, naik ke persidangan atas kasus tewasnya Ahmad Sukri (50) pada Februari 2020 lalu.
• Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta 18 Maret 2021, Nino Disuruh ke Sekolah Reyna Elsa Cemas
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Irfan Wibowo SH MH, melalui Kasi Pidum, Alex Akbar SH MH, didampingi Kasi Intel, Yulius Dada Putra SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap petikan putusan Nomor 194 K/Pid/2021 Mahkamah Agung.
Isinya, bahwa mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 380/Pid.B/2020/PN.Mre tanggal 25 November 2020 dan menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah, membebaskan terhadap terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum.
Sementara majelis hakim di Mahkamah Agung menyatakan Sumadi terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana pembunuhan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun.
Atas putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Muaraenim dibantu anggota Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Sumadi.
“Alhamdulilah hakim Mahkamah Agung sependapat dengan penuntut umum tuntutan dengan 13 tahun dan putusan 10 tahun. Atas putusan tersebut Sumadi langsung diamankan dirumahnya dan dijobloskan kedalam sel,” kata Alex Akbar.
• ANGGOTA DPRD Selingkuhi Istri Pelaut:Setiap Malam Keluar Masuk Kamar Tidur Lewat Jendela Bak Maling
Sementara itu, Sumadi dirinya mangku kaget saat dijemput pihak berwajib untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.
Atas putusan tersebut dirinya tidak terima dan menyangkal apa yang dituduhkan tersebut.
“Aku baru saja sampai di rumah dari Linggau bawak mobil. Tiba-tiba ada petugas di belakangku nangkap, aku ngomong izin narok tas isi pakaian kotor sudah tuh dibawak kesini (Kejaksaan, red).
Dan Aku idak terimo karno idak melakuke apo yang dituduhkan,” elaknya.
Terpisah, Gunawan Apriadi SH MH selaku Penasehat Hukum Sumadi bahwa dirinya belum mengetahui dan melihat salinan putusan MA tersebut.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Muaraenim telah memberi tahu kepadanya terkait putusan tersebut dan dalam waktu dekat kita akan ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas terdakwa Sumadi (64) warga Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dalam kasus dugaan pembunuhan tehadap Ahmad Sukri (50) warga Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, meninggal dunia di depan Kafe Bur Tanjung Enim 18 Februari 2020 lalu yang digelar Pengadilan Negeri Muara Enim (25/11/2020).
• ANGGOTA DPRD Selingkuhi Istri Pelaut:Setiap Malam Keluar Masuk Kamar Tidur Lewat Jendela Bak Maling