Berita Palembang

Pria Botak di Palembang Ini Bakar Musola Pakai Sandal Jepit, Kesal Ditegur saat Pinjam Bohlam Lampu

MS diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui bahwa pelaku memang benar telah melakukan pembakaran terhadap musholla tersebut.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
MS (44) pelaku pembakaran musola di IB 2 Palembang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh Unit 3 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebakaran yang terjadi di Musola Toyiba, Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) ternyata bukanlah berasal dari korsleting arus pendek listrik.

Musola yang sudah berusia 66 tahun ini dibakar oleh seseorang warga yang berada tak jauh dari lokasi musholla tersebut terbakar.

Tak sampai seminggu usai kejadian, pelaku pun berhasil ditangkap oleh anggota opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Junaidi.

Pelaku yakni MS (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang.

MS diamankan dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui bahwa pelaku memang benar telah melakukan pembakaran terhadap musholla tersebut.

Dikatakannya, kejadian pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati dengan pengurus musola karena ditegur saat pelaku meminjam bohlam musola tanpa izin.

"Kesal pak dengan pengurusnya karena waktu itu minjam bohlam lampu mesjid, tapi justru ditegur oleh pengurus itu," katanya ketika diamankan, Rabu (17/3/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, aksi tersebut awalnya hanya iseng dilakukannya.

Namun karena kondisi musola tersebut yang terbuat dari kayu, api dengan cepat membesar dan langsung melahap musholla tersebut.

Aksi pertama kali dilakukannya pada pukul 03.00 WIB, dengan cara membakar sandal jepit menggunakan korek api.

"Aku membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Waktu itu api perlahan membesar pas mau dimatikan ternyata api sudah menyebar ke musola itu, sudah itu aku langsung kabur," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut.

"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dirumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan," kata Kompol Junaidi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Azan Subuh Berkumandang, Mushola Toyiba Terbakar,  Sebelum Kebakaran Sempat 2 Kali Dibobol Maling

Baca juga: BREAKING NEWS : Ruang Panel RSUD dr HM Rabain Muara Enim Terbakar, Pasien Panik Berhamburan Keluar

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Spesialis Begal Cewek di Lubuklinggau, Motor Ungkap Identitas Pelaku

Mushola Toyiba di Kecamatan IB 2 Palembang terbakar, Kamis (11/3/2021) subuh terbakar
Mushola Toyiba di Kecamatan IB 2 Palembang terbakar, Kamis (11/3/2021) subuh terbakar (SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan)

Diberitakan sebelumnya, Musholla Toyiba tepatnya di jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang hangus terbakar, pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved