THR

 Menjelang Puasa, Buruh Ancam Demonstrasi Besar Jika THR Dicicil

Presiden KSPI Said Iqbal kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Aksi demo buruh memperingati Hari Buruh 1 Mei 

Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.

Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.

“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” kata Ida.

Tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau menyicil pembayaran THR. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida Fauziyah dalam surat tersebut.

Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan. Kemudian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," demikian dalam Surat Edaran Menaker tersebut.****

Penulis: Tribun Network/nas/ras/wly

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved