THR

 Menjelang Puasa, Buruh Ancam Demonstrasi Besar Jika THR Dicicil

Presiden KSPI Said Iqbal kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Aksi demo buruh memperingati Hari Buruh 1 Mei 

SRIPOKU.COM --- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, apabila pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Said Iqbal meminta keadilan terkait pembayaran THR tahun 2021, agar dibayar 100 persen dan tidak dicicil seperti tahun lalu.  Tuntutan itu sejalan dengan pernyataan pemerintah bahwa ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said Iqbal di Jakarta,  Rabu(17/03/2021).

DIkatakan, penderitaan buruh cukup, karena bantuan subsidi upah kepada pekerja sudah disetop pemerintah.

"Akibatnya, konsumsi semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran," kata Said Iqbal.

Baca juga: Keputusan Final Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Update Gaji ke-13 dan THR Resmi

Said Iqbal menambahkan pentingnya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Baca juga: Tidak Benar Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akibat Termakan Hoax, KSPI: Punya Bukti Sebagai Dasar

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan aturan soal pemberian THR tahun 2021. Sebelumnya, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR pada tahun 2020.

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 oleh Kemnaker. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.

Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja : Terpenting Pangkas Biaya Siluman

Kemenaker menyatakan, intinya pemerintah masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari Undang-undang Cipta kerja.

Pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved