Tidak Benar Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akibat Termakan Hoax, KSPI: Punya Bukti Sebagai Dasar
Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja akibat termakan berita bohong dan hoax.
“Ada buktinya. Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Dia katakan, pihaknya mendapat informasi terkait isi UU Cipta Kerja dari sumber yang kompeten. Atas dasar itu, penolakan yang dikemukakan buruh pasca aksi unjuk rasa kemarin sudah sesuai fakta dan bukan karena termakan hoaks.
“Kami ikut proses di tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg yang melakukan diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot-screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kami,” kata Iqbal.
Selain itu, kata dia, buruh juga mengambil informasi dari media sosial terkait isi UU Cipta Kerja. Namun, informasi yang didapat dari media sosial tersebut telah dilakukan verifikasi ke anggota DPR yang ikut terlibat dalam pembahasan.
“Kami telepon Panja Baleg, anggotanya, ada lah nama-nama tertentu ya, ini bener enggak nih (informasi di media sosial), 'oh iya benar itu dibahas'. Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.
Presiden Jokowi, Jumat (9/10/2020), mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks. Beberapa misinformasi itu, misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.
Baca juga: Unjuk Rasa Sebagai Ekspresi Penolakan Terhadap Produk Perundang-Undangan Hal Yang Wajar
Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sah Menjadi UU, Ini Pasal Krusial Yang Ditentang Kalangan Buruh
Baca juga: BEM UGM Kecam Sikap Rektorat, Tuntut Keluarkan Sikap Resmi Objektif dan Ilmiah
. Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja. VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Bantah Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Termakan Hoaks", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/12/162041726/serikat-buruh-bantah-demo-tolak-uu-cipta-kerja-karena-termakan-hoaks.