THR

 Menjelang Puasa, Buruh Ancam Demonstrasi Besar Jika THR Dicicil

Presiden KSPI Said Iqbal kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Aksi demo buruh memperingati Hari Buruh 1 Mei 

SRIPOKU.COM --- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, apabila pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Said Iqbal meminta keadilan terkait pembayaran THR tahun 2021, agar dibayar 100 persen dan tidak dicicil seperti tahun lalu.  Tuntutan itu sejalan dengan pernyataan pemerintah bahwa ekonomi sudah mulai membaik.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said Iqbal di Jakarta,  Rabu(17/03/2021).

DIkatakan, penderitaan buruh cukup, karena bantuan subsidi upah kepada pekerja sudah disetop pemerintah.

"Akibatnya, konsumsi semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran," kata Said Iqbal.

Baca juga: Keputusan Final Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Update Gaji ke-13 dan THR Resmi

Said Iqbal menambahkan pentingnya keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.

Baca juga: Tidak Benar Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akibat Termakan Hoax, KSPI: Punya Bukti Sebagai Dasar

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan aturan soal pemberian THR tahun 2021. Sebelumnya, Kemnaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR pada tahun 2020.

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 oleh Kemnaker. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.

Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja : Terpenting Pangkas Biaya Siluman

Kemenaker menyatakan, intinya pemerintah masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari Undang-undang Cipta kerja.

Pemberian THR disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.

Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.

“Saya kira bicara tentang pengupahan butuh waktu yang lebih luas,” kata Ida.

Tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau menyicil pembayaran THR. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida Fauziyah dalam surat tersebut.

Surat tersebut menulis perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan. Kemudian, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," demikian dalam Surat Edaran Menaker tersebut.****

Penulis: Tribun Network/nas/ras/wly

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved