Kasus Pelecehan di UI
Status 16 Mahasiswa UI pasca Kasus Dugaan Pelecehan, Kampus Sudah Beri Sanksi hingga Ancaman Pidana
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret belasan mahasiswa FH UI.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Ringkasan Berita:1. Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI kini memasuki tahap baru dan mendapat sorotan luas dari publik hingga pemerintah.2. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi turun langsung ke kampus UI untuk mengawal proses investigasi agar berjalan transparan dan adil.3. Rektor UI menonaktifkan sementara mahasiswa yang diduga terlibat sebagai langkah administratif, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan melindungi korban.
SRIPOKU.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bahkan turun langsung ke kampus UI pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal jalannya proses investigasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret belasan mahasiswa FH UI.
Sejak saat itu, desakan publik terus menguat agar penanganannya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Menanggapi situasi tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara mahasiswa yang diduga terlibat, guna menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan nonaktif ini bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar investigasi dapat berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, UI tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses penanganan kasus berjalan.
Baca juga: Isi Chat Grup Ortu Pelaku Pelecehan FH UI Bocor, Bela Anak, Lupa Korban: Andai Penyebar Lebih Bijak!
Terancam Diberhentikan hingga Pidana
Buntut dari kasus pelecehan tersebut, pihak kampus langsung bergerak cepat.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan pihak fakultas dan universitas.
Pihaknya menegaskan jika dalam proses investigasi itu terbukti pelanggaran, maka pihak kampung akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlakukan.
"Sanksi akademik pemberhentian sebagai mahasiswa dan tidak menuntup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.
Diberhentikan dari Organisasi
Namun sanksi awal sudah dijatuhkan kepada 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah mencabut keanggotaan aktif mereka dari organisasi kemahasiswaan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan, langkah yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respon awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujar Dimas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nasib-Munif-yang-Bongkar-Chat-Mesum-16-Mahasiswa-FH-UI-Dicap-Imposter-Padahal-Terlibat-Pelecehan.jpg)