ANGGOTA DPRD Masuk Kamar Istri Pelaut Lewat Jendela, Kepergok Anak Korban, KINI DIGERUDUK ke Kantor

Mendengar teriakan anak korban, warga pun bergerak dan mengamankan korban dari amuk massa.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Ilustrasi selingkuh anggota DPRD: ANGGOTA DPRD Masuk Kamar Istri Pelaut Lewat Jendela, Kepergok Anak Korban, KINI DIGERUDUK ke Kantor 

Pria ini diketahui merupakan seorang anggota DPRD Toraja dan kini kembali digugat oleh korban dan rekan-rekannya.

Berdemo ke DPRD

Koordiator aksi Marten mengungkapkan jika mereka tak terima dengan teindakan anggota dewan tersebut.

PD sang anggota Dewan ini sejak November 2020 lalu kerap masuk lewat jendela menganggu istri sang pelaut.

Maka itu sebagai sesama pelaut mereka kompak dan menuntut PD agar dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

"Salah satunya anggota dewan yang terhormat telah melakukan perzinahan. Saudara kami sibuk mencari nafkah di perantuan, tapi istrinya di Toraja malah digoyang oleh anggota dewan," ujarnya.

Agar tidak diketahui menurut Marten PD masuk ke rumah si wanita dengan cara lompat pagar masuk lewat jendela

"Iya betul anggota dewan yang terhormat ini, kalau datang ke rumah istri saudara kami lompat pagar lalu masuk lewat, keluarnya lewat jendela," jelasnya.

Namun aksi sang pelaku ketahuan setelah dipergoki anak si pelaut dan mengadu ke ayahnya, sehingga kemudian membuat laporan.

Maka itu mereka berdomo menuntut keadilan untuk temannya yang dirugikan dan diselingkuhi.

Mereka meminta Badan Kehormatan DPRD Toraja Utara bertindak dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Sementara itu Keua BK Toraja Utara Marten Parangan pihak belum bisa mengambil keputusan.

Sebab akan meminta referensi ke Biro Hukum Sulsel bagaiaman kondisi sebenarnya.

"Setelah itu kemungkinan dalam waktu dekat ini kami jalannya," ujarnya.

Menurut dia apapun petunjuk dari Biro Hukum Sulsel maka mereka akan bertindak sesuai dengan BK DPRD Toraja Utara.

Keputusan akan mereka ambil pada akhir Bulan Maret ini.(artikel ini terbit di Bangka Pos)

"Kami harap warga yang melapor untuk menahan diri dan menunggu keputusan yang telah kami jalankan sesuai mekanisme dan tata cara yang ada," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved