President Suite Buat Rizieq dan Tutupi HRS dan Istri Positif Covid-19, Begini Nasib Dirut RS Ummi
Namun bukan karena menyiapkan President Suite RS Ummi tersebut yang membuat Andi Tatat menjadi terdakwa, tetapi karena tiga kasus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Ditandai dengan aksi Walk Out Habib Rizieq Shihab dari sidang khusus untuk kasus di RS Ummi Bogor, Selasa (16/3/2021), sidang secara virtual alias daring tetap digelar.
Dalam kasus ini, Direktur RS Ummi menjadi terdakwa karena turut andil menutupi hasil tes yang menunjukkan jika Rizieq Shihab dan Istri Positif Covid-19.
Dalam sidang ini juga terungkap jika Dirut Umum RS Ummi Andi Tatat menyiapkan ruangan khusus yakni President Suite, ruangan yang sebenarnya dikhususkan bagi pejabat negara terutama Presiden.
Dengan fasilitas tersebut, Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Namun bukan karena menyiapkan President Suite RS Ummi tersebut yang membuat Andi Tatat menjadi terdakwa, tetapi karena tiga kasus berikut ini:
1. Menutupi Kasus Rizieq Shihab dan istri Positif Covid-19
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (16/3/2021), bahwa Habib Rizieq pada 12 November 2020 lalu tersebut meminta didampingi MER-C dalam pemeriksaan kesehatan.
Seperti diketahui, Medical Emergency Rescue Committe atau MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
MER-C diminta Habib Rizieq Shihab melakukan pemeriksaan karena dia merasa kurang sehat, kelelahan dan letih sehabis menggelar acara dan pernikahan putrinya.
Dalam hasil pemeriksaan itu, MER-C menyatakan jika Habib Rizieq positif Covid-19 lewat tes swab antigen.
Setelah dinyatakan positif tersebut Habib Rizieq kemudian setuju untuk dirawat di RS Ummi Bogor.
Lalu pihak Rizieq menghubungi RS Ummi Bogor, hal dituturkan oleh JPU, jika Andi mendapatkan informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamuddin bahwa akan ada pasien yakni Habib Rizieq Shiha yang hendak melakukan check up.
"Kemudian terdakwa memerintahkan Najamuddin untuk menyiapkan ruangan President Suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakratifa SPPD, MS.SI untuk menjadi dokter penanggungjawab pasien Moh Rizieq Shihab," ujar JPU.
Lalu dilakukan serangkaian tes yang dilakukan dokter, hasilnya HRS dan Istri didiagnosis menghidap infeksi paru karena Covid-19 (pneumonia Covid-19 confirm).
2. Sengaja menyembunyikan informasi tentang kondisi HRS dan istri