Lapor Mang Sripo
Pendataan Penjual Minuman Beralkohol
Tolong Pak ditata secara benar para penjual minuman beralkohol. Lewat minuman ini banyak sekali terjadi insiden kejahatan.
Kepada Yth Pemerintah Sumsel atau pihak lain yang lebih berkompeten.
Tolong Pak ditata secara benar para penjual minuman beralkohol. Lewat minuman ini banyak sekali terjadi insiden kejahatan.
Terima kasih 0786578xxx
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Jawaban
Sumsel Tetap Beri Pembatasan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan lewat rubrikasi Lapor Mang Sripo. Pemerintah Provinsi Sumsel tetap membatasai peredaran Miniman Beralkohol (Mikol). Meski Perpres Mikol telah dicabut, namun Pemprov Sumsel tetap memberikan pembatasan dan mengawasi peredarannya di masyarakat.
Pembatasan Mikol di Sumsel telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut mikol dibagi menjadi 3 golongan. Golongan A adalah mikol yang mengandung kadar ethanol 0-5 persen. Lalu, Golongan B kandungannya 5-20 persen dan Golongan C kandungannya 20-55 persen.
Dalam aturan itu, minuman dengan kadar diatas 55 persen serta bahan bakunya dalam bentuk konsentrat dilarang diproduksi ataupun diperjualbelikan di dalam provinsi Sumsel. Penjual langsung atau pengecer mikol yang mengandung rempah atau jamu dilarang menjual mikol diatas 5 persen.
Selain itu, mikol juga tidak boleh diperjualbelikan di tempat umum seperti tempat nongkrong, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja dan lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Penjualan minuman beralkohol hanya boleh di lokasi tertentu seperti hotel bintang 3,4 dan 5. Restoran dengan Tanda Talam Kencana, dan Tanda Talam Selaka serta bar, pub dan klub malam. Untuk terlibat proses penjualan juga, pemilik usaha harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Apabila orang atau badan usaha yang melanggar berbagai ketentuan dalam aturan tersebut dapat dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana. Untuk sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIUP-MB dengan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu satu bulan. (Oca)
Ahmad Rizali
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel
