Jabatan Presiden Tiga Periode
Bambang Soesatyo: Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Kekhawatiran bakal adanya pembahasan dan amendeman UUD 45 menjadikan periodesisasi presiden menjadi tiga periode dapat respon MPRR
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR.
Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/15/ketua-mpr-pastikan-tidak-ada-pembahasan-mengenai-masa-jabatan-presiden-tiga-periode
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bambang-mprri.jpg)