Jabatan Presiden Tiga Periode

Bambang Soesatyo: Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Kekhawatiran bakal adanya pembahasan dan amendeman UUD 45 menjadikan periodesisasi presiden menjadi tiga periode dapat respon MPRR

Editor: Salman Rasyidin
YouTube@ DPR RI
Ketua MPR Bambang Soesatyo 

SRIPOKU.COM—Gonjang ganjing dan kekhawatiran bakal adanya pembahasan dan amendeman UUD 45 menjadikan periodesisasi presiden menjadi tiga periode dapat respon MPRRI. Respon akan hal itu langsung dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang dilansir Wartakotalive.com.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam penjelasannya memastikan tidak akan ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.

Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.

Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved