Breaking News

Siapakah Wali Nikah Anak Hasil Zina? Apakah Pernikahannya Dianggap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sesungguhnya mendekati zina saja tidak diperbolehkan oleh Allah Subhanuwata'ala, maka janganlah manusia berbuat yang demikian.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Sementara itu Buya Yahya juga berpesan jika sikap terhadap mertua juga tidak perlu dirubah.

"Mertua jangan rubah juga,mertua mungkin saja sudah bertaubat dan Allah sudah ampuni," jelas Buya Yahya.

Dalam segi pernikahannya, Buya Yahya pun menerangkan jika ada ketentuan dan pertimbangan dalam hal tersebut.

"Baik adapun masalah pernikahannya yang jelas anak anda nyambung kepada anda, kemudian dihimbau unttuk, kalau anda menganggap itu sah begini, di dalam mazhab kita memang harus adanya wali yang sesungguhnya," terangnya.

"Akan tetapi dalam kasus tertentu ada misalnya di dalam mazhab Abu Hanifah radiyallahuanhu tidak harus pakai wali tapi disebutkan maharnya," jelasnya.

"Artinya pernikahan anda bisa dianggap sah karena sudah terjadi, bisa dianggap sah dengan mengikuti mazhab yang lain, seperti mazhab Imam Abu hanifah dengan catatan ada maharnya, maharnya disebut dengan jelas," lanjutnya.

Buya Yahya pun menjelaskan jika pernikahan sudah terjadi dalam kasus ini maka pernikahan dianggap sah.

"Akan tetapi ini himbauan lebih cantik, lebih indah kalau anda semakin mantep, tapi dengan ini anda tak usah menjadi ragu, bisa dianggap dibenarkan di dalam mazhab lain karena sudah ada dua saksi, kemudian ada mempelai laki dan ijab dan kabul, wanitanya juga mengetahui dalam hal ini, biar pun walinya adalah wali yang tidak sesungguhnya," tuturnya.

"Akan tetapi bentuk penerimaan seorang wanita ini adalah seorang waita yang mengetahuinya kurang lebiih sama dengan dia menikahkan dirinya di dalam mazhab Imam Abu Hanifah," tambah Buya Yahya.

"Artinya jika kejadiannya sudah seperti anda ini maka jika dinukilkan dari para ulama ini dianggap sah, tapi jika kejadiannya belum terjadi jangan nikah seperti itu, kalau memang bukan ayahnya jangan berperan sebagai ayah, muhakam iya sebagai ahli tahkim iya, tahkim kedua mempelai menyerahkan kepada bapaknya yang bukan bapak sesungguhnya, lalu setelah itu berperan sebagai ayah tapi ada ikrar tahkim tadi itu sah," jelas Buya Yahya.

"Tapi karena kasus ini sudah terjadi maka pernikahan dianggap sah, anak anda sambung, nah untuk kemantapan dalan mazhab Imam Syafi'i, anda bisa akad baru lagi, apalagi sudah saling tau dengan istri," ungkap Buya Yahya.

Bagaimana cara melaksanakan akad baru lagi? Begini penjelasan Buya Yahya.

Baca juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Yasin, Selain Diampuni Dosa dan Jika Wafat Diangap Mati Syahid

"Adapun akadnya anda bisa datang misalnya anda ke Cirebon, anda tahkim dengan seorang alim di Cirebon atau ustaz yang mengerti masalah ini, langsung saja, nggak ada yang tau, nggak akan jadi tanda tanya kenapa ngulang lagi," tuturnya.

"Kalo orang alim bakal ngerti yang demikian itu, anda datang, nanti seorang alim itu mendatangkan dua santri untuk jadi saksi lalu anda dinikahkan, selesai, walinya adalah wali tahkim, anda menyerahkan diri anda dengan istri kepada seorang alim, maka alim tersebut yang menikahkan wahai fulan akau nikahkan engaku dengan ini selesai," jelas Buya Yahya.

"Jadi anda nikahs eperti itu sudah dianggap sah, tapi karena kejadiannya sudah terjadi, tapi jangan macem-macem siapapun jangan melakukan hal seperti ini dengan wali yang salah," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved