Siapakah Wali Nikah Anak Hasil Zina? Apakah Pernikahannya Dianggap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sesungguhnya mendekati zina saja tidak diperbolehkan oleh Allah Subhanuwata'ala, maka janganlah manusia berbuat yang demikian.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Tapi kalau sudah terjadi Lauswaid Alwi orang awam, apa yang dilakukan orang awam? Jika ada kesalahan, maka jika bisa ditaklitkan dengan mazhab lain biarpun setelah kejadiannya, maka dianggap sah karena kemurahan untuk orang awam," lanjutnya.
"Akan tetapi jika belum terjadi jangan dilakukan, akan tetapi lebih baik lebih indah kalau ikhtiar anda berhati-hati, anda datang kepada oranag alim minta dinikahkan kembali gitu saja, tanpa harus anda bercerita tentang hal tersebut," jelasnya.
Baca juga: HATI-HATI Inilah 2 Golongan yang Tak Diampuni Allah di Malam Nisfu Syaban, Yang Kedua Kerap Terjadi
Sementara itu dari pertanyaan yang diajukan mengenai orang yang menikahkan yakni dinisbatkan kepada bin bapaknya.
"Oh kalau masalah bin sah-sah saja atau binnya misalnya bin untuk menutupi ya, misalnya ada seorang laki-laki tau bahwasanya perempuan itu adalah bukan anaknya, cuman dia mulai mendidik sudah lahir, kemudian takut anak ini kecewa dan lai sebagainya,
akhirnya sudah dianggap sebagai anaknya, tinggal kesepakatan antara dia dengan mempelai pria, dia dengan wali yang menikahkannya, hakim misalnya, pak hakim tolong ini yang menikahkan adalah pak hakim, cuma sebut binnya saya untuk menutupi umat saja," jelasnya.
"Itu sah-sah saja, yang penting hakekatnya itu yang menikahkan siapa," tambahnya.
"Intinya dalam menikahkan seseorang harus bijak dan alim, punya ilmu, jangan sampai di saat pernikahan malah membongkar aibnya orang, karena ketidakmengertiannya, alasannya menjalankan syariat masalah perwalian, oh ini salah binnya nggak bener, ini bukan anaknya, nggak usah betilah ini menunjukkan ndak pernah belajar,
Kalau dia orang alim akan diam mengerti, begitu mudah menyelesaikan solusinya, ada ilmunya, biar pun bukan bapaknya bisa dikemas kok sebagai bapak, tapi bukan bapak dengan tahkim misalnya," ungkapnya.
Buya Yahya pun memberikan contoh melalui sebuah kisah berikut ini.
"Misalnya ada seorang bapak, bapak yang tau misalnya berzina dulu, naudzubillah semoga Allah menjauhkan dari zina,
akhirnya menikahi ibunya, sehingga anak itu dirawat oleh dia, bukan anaknya tapi selama ini sudah dianggap sebagai anak," tuturnya.
Tapi bagaimana agar sang bapak ini bisa menikahkan berperan sebagai seorang bapak? seolah-seoalh seorang bapak, tinggal kesepakatan bahwasanya antara anak perempuan yang bukan anaknya dengan mempelai laki-laki menyerahkan ke dia namanya tahkim,
sehingga dia menikahkan bukan sebagai wali bapak tapi sebagai muhakkam, tinggal berkata wahai fulan sesungguhnya engaku kunikahkan dengan putriku seolah-olah begitu, itu sah, nggak susah kalau ada ilmunya," jelasnnya.
"Menutup aib ini makanya penting sekali, makanya ilmu tuh penting di situlah nanti fungsinya untuk bisa menutupi aibnya orang, pernikahan tetapsah nggak ada masalah tanpa membongkar aibnya orang," jelasnya.
SUBSCRIBE US