Tak Boleh Tembak Anjing Pria Ini Arahkan Senpi ke Seorang Pemburu, Kini Ditangkap Tim Tekab 204
Ketika melintasi rumah tersangka, anjing tersebut berisik sehingga pelaku ingin menembak anjing tersebut.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat aksinya mengacungkan senjata api, Rudi warga Kecamatan Bayung Lencir diamankan aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir, Minggu (7/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Sabtu (13/2/2021), kejadian tersebut bermula ketika korban Sardo Hutabarat (32) hendak berburu bersama anjing peliharaannya.
Ketika melintasi rumah tersangka, anjing tersebut berisik sehingga pelaku ingin menembak anjing tersebut.
Upaya tersangka dihentikan oleh pemilik anjing.
• Terkuak Sebab Rumah Tangga Melaney Ricardo & Tyson Lynch Diambang Keretakan, Saya Bisa Tanpa Dia
Namun, arah senjata api laras panjang tersebut malah mengarah ke pelaku yang sudah mengarahkan senpira dengan mengancam ke arah korban.
Karena takut, korban langsung pergi dari lokasi karena takut akan ditembak.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir, AKP Firmansyah SH, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian pengancaman yang dialaminya pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.
"Pada Rabu, (10/3/2021) malam Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir menangkap pelaku Rudi.
Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengancaman kepada korban di depan rumahnya.
Pelaku sudah kita amankan saat ini beserta barang bukti senpinya, saat ini masih dalam proses penyidikan kita,” kata Firmasnyah, Sabtu (13/3/2021).
• Varian Baru Virus Corona N439K & B117 Mulai Terdeteksi Ada, Ini Saran IDI Palembang untuk Masyarakat
Akibat ulahnya ini, pelaku Dan barang bukti Satu pucuk senjata Api Laras panjang rakitan jenis kecepek telah diamankan.
“Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951,” tegasnya.