Apel Siaga Demokrat di Palembang

Sekretaris Partai Demokrat Palembang Ungkap Keberadaan Harnojoyo yang tidak Hadiri Apel Siaga

Sekretaris DPC Partai Demokrat Palembang, H Anton Nurdin, buka suara terkait tidak datangnya Harnojoyo pada apel siapa Partai Demokrat di Sumsel.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Palembang H Anton Nurdin, Bendahara Zainal Abidin dan PAC se Kota Palembang menyampaikan pernyataan sikap pada apel siaga di DPD Demokrat Sumsel, Jumat (12/3/2021) siang. 

"Akan dipanggil khusus, selama dua kali pelaksanaan apel siaga tidak hadir.

Dan selama ini tidak adak komunikasi dengan kita.

Hanya diwakili Sekretaris Anton Nurdin dan Bendahara DPC Palembang Zainal Abidin. Kemungkinan DPP juga akan memanggilnya," kata mantan Wagub Sumsel itu saat membuka apel siaga Partai Demokrat di Sumsel Jumat (12/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Apel Siaga Partai Demokrat di Sumsel, Sejumlah Kader Pro AHY Mulai Berdatangan

Menurut Ishak yang kini menduduki kursi Senayan DPR RI, siapa saja yang tidak hadir bakal dilaporkan ke DPP Partai Demokrat.

"Mereka yang tidak hadir apel siaga ini akan kita laporkan juga ke DPP. Apel siaga ini dilakukan DPD PD se-Indonesia.

Tapi pelaksanaannya tidak serentak. Tergantung DPD masing-masing. Untuk Sumsel hari ini," kata Ishak.

Acara dipandu Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah SH dibantu Dedek Chaniago.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Satu per satu Ketua DPC diminta menyampaikan orasinya di atas mobil pikap berlogo Parta Demokrat yang intinya menolak adanya KLB abal-abal.

"OKU Selatan gak ada perwakilannya, ya sudah," kata Firdaus Hasbullah.

Baca juga: Apel Siaga Tolok Ukur Loyalitas Kader Demokrat, Ridho: Pimpinan Partai Harus Tegas Bersikap Bela AHY

Ishak Mekki menyampaikan berbagai alasan KLB Demokrat di Sibolangit Deli Serdang, Sumut itu ilegal dan harapannya Kemenkumham Sumsel menyampaikan ke pusat untuk tidak melegalkan di Sumut.

"Mari kita jaga saat yang kritis. Dalam 7 hari Kemenkumham akan memberikan keputusannya. Semua jelas syarat KLB sudah disampaikan.

KLB harus izin dari majelis tinggi. Itulah kenapa KLB di Sumut kita semua menolak karena ilegal," katanya.

ilustrasi
Update 12 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved