Gelombang 14 Masih Dibuka, Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja
Bisa jadi, kamu gagal melulu karena masuk dalam daftar terlarang penerima kartu prakerja tersebut.
Anggota Abdi Negara
Keempat, pendaftar juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.
"Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.
Jika kamu termasuk dalam daftar tersebut, maka tidak berhak menerima Kartu Prakerja.
Baca juga: SITUS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Wajib Memenuhi 3 Syarat Ini dan Gini Cara Mendaftarnya
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Diterima Atau Tidak di Seleksi Kartu Prakerja ? Ini Caranya
Manajemen akan melakukan penyaringan pendaftar secara ketat sebanyak dua kali.
"Kami melakukan verifikasi NIK dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar langsung gugur. Kedua, verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini kami melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar," pungkas dia.
Sedangkan bagi pendaftar yang berhak, pastikan data-data yang dimasukan ketika melakukan pendaftaran akun sudah sesuai dengan yang diminta.
Baca juga: Jangan Tergesa-gesa, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini Sampai 5 Hari ke Depan
Baca juga: Siap-siap, Jam 12 Siang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka ! Ini Syarat dan Caranya
Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.
Sebaiknya kerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar dengan sungguh-sungguh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja"