Gelombang 14 Masih Dibuka, Ini Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja

Bisa jadi, kamu gagal melulu karena masuk dalam daftar terlarang penerima kartu prakerja tersebut.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pendaftaran Kartu Prakerja untuk Gelombang 14 masih dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 akan ditutup pada Minggu, 14 Maret mendatang.

Namun sebelum mendaftar, rupanya ada beberapa kriteria yang membuat kamu menjadi daftar terlarang penerima kartu prakerja tersebut.

Dalam arti, kamu tidak akan bisa menerima bantuan tersebut jika kamu masuk dalam kategori orang yang tidak boleh menerima kartu prakerja tersebut.

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Keluar, ini Cara Cek Apakah Anda Lulus atau Tidak

Baca juga: Cara Dapat Sertifikat & Bantuan Insentif Kartu Prakerja dan Tutorial Membeli & Memilih Pelatihannya

Bisa jadi, kamu gagal melulu karena masuk dalam daftar terlarang penerima kartu prakerja tersebut.

Siapa saja yang tidak boleh? Berikut daftar terlarang penerima kartu prakerja tersebut.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, daftar terlarang itu disiapkan agar tercipta pemerataan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sudah Pernah Lolos Menerima Bantuan dari Kartu Prakerja

Pertama, pendaftar yang masuk daftar terlarang yakni pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

"Mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak boleh lagi ikut seleksi, NIK-nya kami blok demi asas pemerataan," kata Louisa ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Uang Insentif dari Kartu Prakerja ? Ini Caranya, Mudah !

Baca juga: Setelah Dilatih, Alumni Program Kartu Prakerja Akan Dimodali Untuk Jadi Wirausaha, Ini Penjelasannya

Masih Sekolah atau kuliah

Kedua, pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Penerima Bantuan Sosial lain dari Instansi Terkait

Ketiga, hal tersebut juga berlaku bagi pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

Misalnya penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved