Darwin Tertangkap Tangan Bawa Ekstasi di Depan Kafe, Langsung Digerebek Polres Lahat

"Tiba di lokasi atau tepatnya di depan kafe petugas melihat pelaku ini dan seketika menyergap dan memeriksnya," sampai Lispono.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Istimewa/handout
Narkoba Jenis Ekstasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Darwin (33), warga Kabupaten Muaraenim, tak bisa berkutik setelah ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lahat

Lelaki yang sehari hari berdagang ini dibekuk lantaran diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi. 

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar SH, melalui Paur Humas, Aiptu Lispono, menerangkan bermula dari adanya informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di tepi jalan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Mengenal Novia Giana Nurjanah, Calon Istrinya Ikbal Fauzi si Rendy Ikatan Cinta, Dokter Asli Bandung

Mendapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Lahat bergerak ke lokasi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaraenim tersebut.  

"Tiba di lokasi atau tepatnya di depan kafe petugas melihat pelaku ini dan seketika menyergap dan memeriksnya, "sampai Lispono, Jumat (12/3/2021). 

Hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan empat butir tablet warna hijau muda diduga Narkotika jenis pil ekstasi di genggaman tangan sebelah kiri tangannya.

Tak cukup sampai di situ, petugas polisi melanjutkan pencarian barang bukti dm ditemukan satu butir tablet warna hijau muda terbungkus timah rokok didalam saku celana bagian depan sebelah kanan celana yang dipakainya. 

Kabar Terkini Ibu Muda & 2 Anaknya Dilaporkan Hilang Usai Naik Travel, Sang Suami Minta Maaf

"Kita juga mengamankan satu unit Smartphone merk Oppo warna putih di saku celana bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka yang diduga ada kaitannya dengan jaringan Narkotika yang ada di Lahat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya, seraya mengatakan jika pelaku merupakan pengedar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved