Berita Lubuklinggau

PEMUDA Ini Jual Beli Senpira Pistol di Pasar Satelit, Pasrah Dikepung Tim Macan Pimpinan AKP Ismail

Pemuda pengangguran ini ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena terlibat jaringan jual beli senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol.

Editor: Welly Hadinata
IST
Pelaku BL alias Beli warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap BL alias Beli warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Pemuda pengangguran ini ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena terlibat jaringan jual beli senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol.

Pria berumur 21 ini ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II sehabis melakukan transaksi senpira.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan pelaku ditangkap  beberapa hari lalu tepatnya pada hari Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat pelaku tengah berada di Kota Lubuklinggau ingin melakukan kejahatan dengan membawa senpira," ungkapnya pada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Setelah mendapat informasi yang benar, anggota Tim Macan Polres Lubuklinggau mencari keberadaan pelaku, ketika diketahui pelaku berada di Jalan Jendral Sudirman dekat Terminal Satelit langsung dilakukan pengecekan.

"Saat anggota melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pelapor, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Hasilnya, polisi menemukan satu pucuk senpira laras pendek warna hitam beserta dua butir amunisi aktif di dalam tas selempang yang digantung di punggungnya.

"Selanjutnya barang bukti beserta pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku," ungkapnya.

Kemudian, hasil introgasi kepada pelaku, ia mengakui membawa senjata api tersebut dengan maksud untuk melakukan tindak kejahatan di Kota Lubuklinggau.

"Pelaku mengaku rencananya senpi  yang diamankan tersebut, untuk niat kejahatan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku  melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (Joy/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved