Berita Palembang
PIHAK Pengurus Yayasan tak ada Kabar, Nurfatimah Kembali Kecewa, Sidang Gugatan Guru tak Terima Gaji
Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali sidang
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pil pahit terpaksa harus ditelan kembali oleh Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, yang gajinya tidak dibayarkan.
Nurfatimah yang merasa haknya tidak diberikan oleh pihak yayasan tempatnya mengajar, melakukan gugatan pada pihak terkait di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.
Hingga saat ini sebagai penggugat Nurfatimah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH telah menjalani beberapa kali persidangan.
Namun sayangnya dari persidangan tersebut Nurfatimah masih harus menunggu dikarenakan kuasa hukum dari Yayasan tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasanya dari seluruh pengurus yayasan.
"Saya sedih sekali harus kembali menunggu, karena kuasa hukum dari pihak yayasan tidak bisa menunjukan surat kuasanya. Hal ini sepertinya sengaja diulur-ulur," ujar Nurfatimah, Rabu (10/3/2021).
Ditemui usai persidangan Nurfatima mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya kuasa hukum dari pihak yayasan tidak bisa menunjukan surat kuasanya, sehingga majelis hakim yang diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH harus kembali menunda persidangan.

Baca juga: Nurfatimah Kembali Dibuat Menunggu, YPIA tak Siap Berkas, Sidang Gugatan Guru yang Belum Terima Gaji
Baca juga: Nurfatimah Gugat Pihak Yayasan ke PHI PN Palembang, Dipecat Tanpa Sebab dan Upah tak Dibayar
Diberitakan sebelumnya, Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali jalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).
Nurfatimah menuntut haknya, yakni gaji selama 9 bulan ia mengajar, dan menuntut pesangon atas pemutusan jam kerjanya pada yayasan tersebut.
Sidang dengan agenda jawaban tergugat yakni Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA) itu diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).
Namun sayangnya sidang harus ditunda dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan.
"Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat," ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.