Berita Palembang
Nurfatimah Kembali Dibuat Menunggu, YPIA tak Siap Berkas, Sidang Gugatan Guru yang Belum Terima Gaji
Sidang dengan agenda jawaban tergugat yakni Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA) itu diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di PHI
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nurfatimah sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu yayasan pendidikan di kawasan Jalan KH Azhari, 12 Ulu, Kota Palembang, kembali jalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).
Nurfatimah menuntut haknya, yakni gaji selama 9 bulan ia mengajar, dan menuntut pesangon atas pemutusan jam kerjanya pada yayasan tersebut.
Sidang dengan agenda jawaban tergugat yakni Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA) itu diketuai oleh hakim Hotnar Simarmata SH MH di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, Selasa (2/3/2021).
Namun sayangnya sidang harus ditunda dikarenakan pihak tergugat belum bisa menunjukan berkas dengan lengkap.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum penggugat, Rijen Kadin Hasibuan SH, saat dikonfirmasi usai persidangan.
"Jadwal sidang kita hari ini sebenarnya jawaban tergugat," ujar Rijen, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena akte pendirian mereka (pihak yayasan) belum lengkap, jadi majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi anggaran dasar, akte pendirian yayasan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
"Kelengkapan berkas tergugat ini belum jelas. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan," jelasnya.
Rijen juga menjelaskan bahwa pihaknya (penggugat) tinggal menunggu kesiapan dari pihak tergugat.
Ia juga menjelaskan pihaknya masih pada tuntutan awal, dimana Nurfatimah selaku penggugat ingin meminta haknya, atas uang gaji yang belum dibayarkan, serta pesangon atas pemutusan jam kerja oleh pihak yayasan.
Sementara itu, saat dicoba konfirmasi pada pihak pengacara yayasan, pengacara yang menghadiri sidang enggan memberikan komentarnya.
Pengacara pihak tergugat, langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar apapun.
Baca juga: Nurfatimah Gugat Pihak Yayasan ke PHI PN Palembang, Dipecat Tanpa Sebab dan Upah tak Dibayar
Baca juga: Apa Itu Pandemi, Epidemi dan Endemi, Istilah yang Digunakan saat Wabah Penyakit Melanda Dunia
Baca juga: Bisa Konsultasi Hukum Gratis, Pelayanan Kejari Palembang di Mall Pelayanan Publik Diresmikan
berita Palembang terkini
berita Palembang hari ini
Berita Palembang
Yayasan Perguruan Islam Azhariyah (YPIA)
Sidang gugatan
Sripoku.com
palembang.tribunnews.com
Bak Bangkai Kecium Juga, Terkuak Cara Melisa Sembunyikan Kemesraan Sama Epan dari Sekar Istri Sah |
![]() |
---|
Kota Palembang 'Banjir' Pengemis dan Anak Jalanan, Berasal dari Daerah Penyanggah, Dinsos Kewalahan |
![]() |
---|
KABAR TERKINI : Sekar Gugat Cerai Epan, Sopir Taksol yang Selingkuh dengan Janda Beranak 2 |
![]() |
---|
Bukan Melisa, Terungkap Identitas Selingkuhan Epan Sopir Taksol, Pakai Nama Samaran |
![]() |
---|
Status Melisa Dikuliti Sekar Istri Sah Epan, Ternyata Pemandu Karaoke Janda Beranak 2 |
![]() |
---|