Berita Palembang

Nurfatimah Gugat Pihak Yayasan ke PHI PN Palembang, Dipecat Tanpa Sebab dan Upah tak Dibayar

Ketiganya merasa diberhentikan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai aturan yang akhirnya mereka memilih melakukan gugatan ke PHI

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Nurfatimah bersama kerabatnya ketika berada di PHI PN Palembang, Selasa (9/2/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nurfatimah salah seorang guru di salah satu yayasan pendidikan yang berlokasi di Jalan KH Azhari 12 Ulu Kota Palembang, terpaksa tempuh jalur hukum untuk meminta haknya.

Nurfatimah bersama 2 rekannya yang bernasib sama, yakni Choidir Ali dan Martini merupakan salah tenaga pengajar di yayasan pendidikan tersebut.

Ketiganya merasa diberhentikan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai aturan yang akhirnya mereka memilih melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang.

Sidang terpaksa ditunda, dikarenakan pihak yayasan tidak bisa hadir di pengadilan. Tercatat sidang terpaksa ditunda 2 kali, dikarenakan 2 kali juga pihak yayasan tidak bisa hadir di persidangan.

Saat ditemui di PHI PN Palembang, Nurfatimah mengaku dirinya tidak dibayar upahnya selama 9 bulan oleh pihak yayasan.

Ia mengaku telah mengajar di yayasan tersebut selama 2 tahun lamanya, dengan gaji yang dibayarkan sebesar 6.500 perjamnya.

"Selama 2 tahun saya kerja tidak ada kontrak apapun. Saya diupah Rp. 6.500 per jamnya," ujar Nurfatimah, Selasa (9/2/2021).

Ia menceritakan bahwasanya sebagai tenaga pengajar, dirinya tidak pernah menerima kontrak kerja tertulis dari pihak yayasan.

Selain, bertugas sebagai guru kelas 7, ia juga merupakan wali kelas sekaligus, zuriat dari yayasan, atau ahli waris di yayasan tempat ia mengajar.

Namun dirinya kecewa, saat pihak yayasan memberhentikan jam mengajarnya, secara sepihak.

"Jadi saya diputus kerja secara sepihak. Sebelum nya tidak ada pemeberitahuan dari pihak yayasan terkait tidak adanya lagi jam mengajar saya, padahal secara kerjanya saya merupakan wali kelas di kelas 7," jelas Nurfatimah.

Nurfatima yang saat datang ke PHI didampingi oleh kerabatnya, Herlansyah, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak, salah satunya yakni Dinas Tenaga Kerja Palembang, dan Dinas Pendidikan Kota Palembang. 

Di Dinas Tenaga Kerja Palembang, memfasilitasi 2 belah pihak untuk melakukan mediasi. Hanya saja, setelah 2 kali pertemuan mediasi, tidak menemui titik kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak yayasan dan Nurfatimah.

"Karena tidak ada titik temu dalam mediasi , maka saya menempuh jalur hukum untuk hak saya. Saya rasa hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut hak seseorang atas kerjanya," ujar Nurfatimah.

Menurutnya, jika dinominalkan uang yang harus dibayarkan oleh pihak yayasan pada dirinya sebesar Rp 979.000,- 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved