Berita Palembang
Nurfatimah Gugat Pihak Yayasan ke PHI PN Palembang, Dipecat Tanpa Sebab dan Upah tak Dibayar
Ketiganya merasa diberhentikan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai aturan yang akhirnya mereka memilih melakukan gugatan ke PHI
Namun bukan hanya nominal yang menjadi masalah, melainkan keputusan yayasan yang memutus jam kerja secara sepihak, yang membuat dirinya benar-benar merasa kecewa.
"Gaji saya kecil, saya cuma dibayar 6.500 perjam, kalau menurut aturan pemerintah kan seharusnya 25-65 ribu perjam, nilai yang sangat jauh perbandingannya," ujar Nurfatimah.
Selain itu menurut Nurfatimah, pihak yayasan banyak melakukan pemotongan, pada gaji serta uang piket.
Dirinya juga tidak mendapat tunjangan, THR, serta dirinya tidak mendapat uang pesangon saat diberhetikan secara sepihak.
Sebelum ini, selaku penggugat dirinya sudah menjalani satu kali persidangan di PHI PN Palembang, namun pihak tergugat tidak hadir.
Di jadwal sidang kali ini, lagi-lagi pihak yayasan minta ditunda jadwal persidangannya pada tanggal 16 Februari 2021 akan datang.
"Sebenarnya kita kecewa dengan penundaan sidang ini. Tapi tidak apa, kita ikuti saja jadwal persidangannya, demi hak kami," ujar Nurfatimah.
Sementara itu ketika pihak yayasan dihubungi, pihak yayasan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi lebih lanjut.