Libatkan Tim IT dan Ahli Bahasa, Polres Pagaralam Akhirnya Ungkap Progres Kasus Pers Plat Merah
Ketua DPRD Pagaralam, Jenny Sandiyah, dilaporkan oleh seorang wartawan pasca membuat status Pers Plat Merah di media sosial Facebook.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Ketua DPRD Pagaralam, Jenny Sandiyah, dilaporkan oleh seorang wartawan pasca membuat status Pers Plat Merah di media sosial Facebook.
Adapun pelapor diketahui bernama Al Kahfi.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH, mengatakan baik pelapor dan terlapor sudah diarahkan untuk islah alias untuk meyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
• Kemarau Panjang Diprediksi Terjadi di 2021, BPBD OKI Siagakan Relawan Masyarakat dan Personel
"Laporan pelapor telah melalui proses pengkajian, dibantu oleh beberapa ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang juga di asistensi oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH, usai gelar perkara di Mapolres Pagaralam, Rabu (10/3/2021).
Proses hukum telah dilakukan oleh Polres Pagaralam dan sudah melibatkan berbagai ahli juga dibantu oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel.
"Kasus ini telah selesai dan telah diselesaikan secara Islah.
Untuk itu saat ini perseteruan ini selesai dan kembali seperti semula atau tidak ada lagi kasus terkait cuitan Pers Plat Merah," tegasnya.
Ketua DPRD Pagaralam Jenny Sandyah SE MH, didampongi penasehat Hukumnya, Etal Pargas SH MH, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pagaralam juga Polda Sumsel yang telah memberikan kepastian hukum atas persoalan yang menimpanya.
• Apa Itu Passion? Cek Profesi atau Pekerjaanmu, Jika Miliki 7 Ciri Berikut Ini Pilihan Kamu Tepat
Dimana lanjutnya kedua belah pihak juga di sarankan untuk menempuh jalur Islah.
"Alhamdulillah sudah ada kepastian hukum yang menegaskan bahwa Pers Plat Merah yang saya tulis di media sosial saya beberapa waktu lalu tidak ada unsur pidananya dan persoalan Islah nanti dibahas lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, pelapor Al Kahfi di depan para wartawan mengatakan laporan polisi yang dia masukkan mewakili 17 media dan bukan laporan pribadi.
Namun dirinya menerima hasil gelar perkara hari ini juga disarankan untuk melakukan islah.
"Disarankan untuk Islah," jawabnya singkat.
• Bukan Untung Malah Buntung, Rental Mobil di Palembang Sebulan tak Kunjung Dibayar Penyewa