'Mana Buktinya Secuil Saja' Mahfud MD Pastikan tak Ada Pelanggaran HAM Berat, Kematian 6 Laskar FPI
"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka
Penulis: fadhila rahma | Editor: Yandi Triansyah
Mahfud menegaskan Komnas HAM telah menyelidiki sesuai dengan UU.
"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka," kata dia.
Jika ada bukti itu, pelaku akan diadili berdasarkan UU nomor 26 tahun 2020.
"Kami menunggu, terbuka, mana buktinya secuil saja, terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.
Menurut Mahfud presiden tak pernah ikut campur soal peristiwa tersebut.
"Kita sudah serahkan ke Komnas HAM, silahkan menyelidiki mau bentuk TGPF juga silahkan, mana rekomendasikan sini kami lakukan," kata dia.
Dalam pertemuan itu kata Mahfud, berlangsung hanya 15 menit singkat dan padat.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa (9/3/2021) dikutip Sripoku.com dari Kompas.tv.
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya