'Mana Buktinya Secuil Saja' Mahfud MD Pastikan tak Ada Pelanggaran HAM Berat, Kematian 6 Laskar FPI

"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka

Penulis: fadhila rahma | Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SRIPOKU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD, memastikan kematian 6 laskar FPI tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan, saat mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/3/2021).

Rombongan TP3 diketuai oleh Amien Rais, selain itu turut hadir Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dam tiga orang lainnya.

TP3 menyampaikan bahwa kematian 6 laskar FPI termasuk pelanggaran HAM berat.

Sehingga mereka menuntut kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

Namun Mahfud yang mendampingi presiden Jokowi, meminta bukti dari TP3 bahwa benar kasus tersebut masuk dalam pelanggaran berat.

Namun kata Mahfud, ternyata hal itu hanya berdasarkan keyakinan saja.

"Pak Marwan Batubara mengatakan tadi, meraka yakin 6 orang ini warga dengan Indonesia, oke kita juga yakin, mereka juga orang beriman, kita yakin, mereka juga yakin juga terjadi pelanggaran HAM berat" kata Mahfud.

Namun Mahfud membantah soal pelanggaran HAM berat terhadap 6 laskar FPI.

Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka, jika ada bukti silahkan serahkan kepada mereka.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C, kalau keyakinan" kata dia.

"Pak Marwan Batubara mengatakan tadi, meraka yakin 6 orang ini warga dengan Indonesia, oke kita juga yakin, mereka juga orang beriman, kita yakin, mereka juga yakin juga terjadi pelanggaran HAM berat" kata Mahfud.

Namun Mahfud membantah soal pelanggaran HAM berat terhadap 6 laskar FPI.

Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka, jika ada bukti silahkan serahkan kepada mereka.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C, kalau keyakinan" kata dia.

Mahfud menegaskan Komnas HAM telah menyelidiki sesuai dengan UU.

"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka," kata dia.

Jika ada bukti itu, pelaku akan diadili berdasarkan UU nomor 26 tahun 2020.

"Kami menunggu, terbuka, mana buktinya secuil saja, terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Menurut Mahfud presiden tak pernah ikut campur soal peristiwa tersebut.

"Kita sudah serahkan ke Komnas HAM, silahkan menyelidiki mau bentuk TGPF juga silahkan, mana rekomendasikan sini kami lakukan," kata dia.

Dalam pertemuan itu kata Mahfud, berlangsung hanya 15 menit singkat dan padat.

"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa (9/3/2021) dikutip Sripoku.com dari Kompas.tv.

"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam, " lanjutnya.

Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.

"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.

Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved