Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C,

Penulis: fadhila rahma | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Amien Rais temui Jokowi melaporkan kematian 6 laskar FPI termasuk dalam pelanggaran HAM berat, Selasa (9/3/2021) 

Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka, jika ada bukti silahkan serahkan kepada mereka.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C, kalau keyakinan" kata dia.

Mahfud menegaskan Komnas HAM telah menyelidiki sesuai dengan UU.

"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka," kata dia.

Jika ada bukti itu, pelaku akan diadili berdasarkan UU nomor 26 tahun 2020.

"Kami menunggu, terbuka, mana buktinya secuil saja, terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Menurut Mahfud presiden tak pernah ikut campur soal peristiwa tersebut.

"Kita sudah serahkan ke Komnas HAM, silahkan menyelidiki mau bentuk TGPF juga silahkan, mana rekomendasikan sini kami lakukan," kata dia.

6 Laskar Jadi Tersangka

Mahfud MD juga menyoroti 6 laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah meninggal.

Menurut Mahfud, hal itu dilakukan hanya kontruksik hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian gugur perkaranya.

"Karena apa, kontruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu, ada orang yang terdiri bernama laskar 6 FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata, ada senjatanya ada proyektilnya, bahkan ada juga nomor telpon orang yang memberi komando," kata dia.

Sesudah itu, siapa yang membunuh 6 orang laskar tersebut ?

Setelah dilakukan kontruksi hukum, baru lah ketemu 3 orang polisi yang ditemukan KOmnas HAM.

"Baru lah digugurkan perkara 6 laskar FPI gugur," kata dia.

Pihaknya meminta TP3 dan pihak lainnya jika ada bukti tolong disampaikan di pengadilan nantinya.

Namun keyakinan dari TP3 itu direspon oleh Mahfud MD

Baca juga: Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif

Baca juga: Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved