Amien Rais Temui Jokowi Sebut Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD : Mana Buktinya
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C,
Penulis: fadhila rahma | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), menemui Presiden Jokowi.
Rombongan dipimpin oleh Amien Rais. Selain itu, ada enam orang lainnya turut ikut dalam pertemuan tersebut, diantaranya Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin.
Kedatangan Tim TP3 menuntut kasus kematian enam laskar FPI untuk dibawa ke sidangkan Pengadilan HAM.
Menurut Tim TP3, kematian enam pengawal Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa (9/3/2021) dikutip Sripoku.com dari Kompas.tv.
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, presiden merespon hal yang disampaikan TP3.
Presiden kata dia, sudah meminta Komnas HAM dengan penuh independen dan menyampaikan dan apa yang harus pemerintah lakukan.
"Komnas Ham sudah melaporkan dan memberikan 4 rekomendasi dan disampaikan ke presiden, agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai oleh publik,"
Mahfud mengatakan, temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa.
"Pak Marwan Batubara mengatakan tadi, mereka yakin 6 orang ini warga dengan Indonesia, oke kita juga yakin, mereka juga orang beriman, kita yakin, mereka juga yakin juga terjadi pelanggaran HAM berat" kata Mahfud.
Namun Mahfud membantah soal pelanggaran HAM berat terhadap 6 laskar FPI.
Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka, jika ada bukti silahkan serahkan kepada mereka.
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B dan si C, kalau keyakinan" kata dia.
Mahfud menegaskan Komnas HAM telah menyelidiki sesuai dengan UU.
"Pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan terstruktur, sistematis dan masif kalau ada bukti mari bawa kita adili secara terbuka," kata dia.
Jika ada bukti itu, pelaku akan diadili berdasarkan UU nomor 26 tahun 2020.
"Kami menunggu, terbuka, mana buktinya secuil saja, terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.
Menurut Mahfud presiden tak pernah ikut campur soal peristiwa tersebut.
"Kita sudah serahkan ke Komnas HAM, silahkan menyelidiki mau bentuk TGPF juga silahkan, mana rekomendasikan sini kami lakukan," kata dia.
6 Laskar Jadi Tersangka
Mahfud MD juga menyoroti 6 laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah meninggal.
Menurut Mahfud, hal itu dilakukan hanya kontruksik hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian gugur perkaranya.
"Karena apa, kontruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu, ada orang yang terdiri bernama laskar 6 FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata, ada senjatanya ada proyektilnya, bahkan ada juga nomor telpon orang yang memberi komando," kata dia.
Sesudah itu, siapa yang membunuh 6 orang laskar tersebut ?
Setelah dilakukan kontruksi hukum, baru lah ketemu 3 orang polisi yang ditemukan KOmnas HAM.
"Baru lah digugurkan perkara 6 laskar FPI gugur," kata dia.
Pihaknya meminta TP3 dan pihak lainnya jika ada bukti tolong disampaikan di pengadilan nantinya.
Namun keyakinan dari TP3 itu direspon oleh Mahfud MD
Baca juga: Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif
Baca juga: Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif